FREE DOGE COIN

Saturday, February 28, 2015

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM

Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya.

Kisah Marsinah
Tanah makam Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, tentu sudah lama mengeras, kendati sudah tiga kali dibongkar. Pagar besi berbeton yang mengelilinginya pun, kini tampak kokoh seakan tak tergoyahkan. Sayang... Misteri yang menyelimuti kematian aktivis buruh PT Catur Putra Surya (CPS) Sidoarjo, Jatim, pada 9 Mei 1993 itu belumlah terungkap. Kasus tewasnya pejuang hak-hak sebagai buruh yang sempat mengiring sembilan tersangka di meja hijau seperti sudah dipeti-eskan. Peristiwa tragis yang pernah didengungkan melibatkan anggota TNI lenyap seolah tak berbekas. Kisah terbunuhnya perempuan muda biasa dipanggil dengan sebutan pendek, Sinah, tetap menyimpan segudang tanda tanya. Meski tampaknya, tak bakal berhenti mengundang asa kepada polisi buat menguaknya, kendati sudah sepuluh tahun berlalu.



Kasus Marsinah tak boleh dianggap sepele. Sebab bak petir di siang bolong, Lembaga Buruh Intenasional (ILO) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kematian buruh rendahan pabrik arloji di kawasan Porong, Sidoarjo itu. Tak terbantahkan lagi, nama Indonesia tercoreng di percaturan dunia bila mulai berbicara soal hukum. Padahal sebelumnya, pemilik sebuah piagam warga teladan Kabupaten Nganjuk dari Bupati Soetrisno R.--kala itu--tak pernah dikenal banyak orang.

Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan tak bernyawa lagi di sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala itu, kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka parah plus tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak sesama rekan kerja. Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh gara-gara terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.

Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah itu diimbau menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau kebijakan itu sudah dikeluarkan, PT CPS memilih bergeming. Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR. Kondisi ini memicu geram para buruh.

Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT CPS berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut hingga keesokan harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian. Intinya, perusahaan akan mengabulkan permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu, persoalan antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan. Tapi pada keesokan harinya, sebanyak 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.

Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam kesepakatan antara karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia--PT CPS berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan pascatuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak bakal memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinah mengunjungi teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah di dekat Tugu Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan saat itu, Sinah kembali menegaskan tak bisa menerima keputusan PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan.

Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa nasional. Sempat disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.

Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi hukum. Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.

Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum menunjukkan titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali. Bahkan Gus Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut. Keinginan senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu Presiden Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap Thiam Hien 1993 itu [baca: Presiden Setuju Kasus Marsinah Diusut Kembali]. Lembaga itu mengaku menemukan celah-celah baru dalam menguak kasus tokoh yang menjadi tema film layar lebar "Marsinah (Cry Justice)" [baca: Perjuangan Marsinah Diangkat ke Layar Lebar]. Sayang disayang, pengusutan kembali kasus ini berlalu begitu saja tanpa hasil, dan tak jelas kisahnya sampai sekarang.

Asa akan keadilan yang mesti terus diperjuangkan juga membekas dalam benak rekan-rekan Marsinah. Sekitar tujuh tahun sejak peristiwa kematian Sinah, sebanyak 300 buruh PT CPS kembali menggelar unjuk rasa. Kala itu massa demonstran mehuntut kenaikan uang makan dan uang transpor [baca: Buruh CPS Kembali Berunjuk Rasa]. Tapi kali ini, PT CPS benar-benar tak mau ambil pusing. Padahal, aksi mogok kerja para buruh sudah dilakukan selama enam hari. Namun tentu saja, perjuangan belumlah selesai.

Sosok Marsinah kini tinggal sejarah buat dunia perburuhan Tanah Air, bahkan tak mustahil di mata dunia. Harapan mengungkap kematian Sinah tak boleh pupus dalam ingatan. Tanah makam yang mengeras dikelilingi pagar besi berbeton tak tergoyahkan tak boleh menahan misteri untuk terus tertutup rapat. Kasus Marsinah jangan abadi menyimpan segudang tanda tanya.
Sumber: bola.liputan6.com

Selain kasus Marsinah, ada beberapa kasus pelanggaram HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a. Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b. Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
c. Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus" (penembakan misterius).
d. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun HaP, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
f. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 Septmber 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.


Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Semester 1)
Kurikulum 2013 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2014

No comments:

Post a Comment